JAKARTA - Tindak lanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama membahas teknis penindakan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, rapat teknis penindakan kedisiplinan kepada masyarakat tersebut dilakukan agar petugas di lapangan bisa melakukan tindakan dengan maksimal.
"Diharapkan di sini masyarakat bisa disiplin dan patuh, di mana penyebaran Covid-19 ini khususnya di wilayah Jakarta cukup tinggi yang hampir setiap hari itu rata-rata 1.000 lebih positif dalam kurun waktu 2 minggu ini," kata Yusri, Senin (14/9/2020).
Terkait penetapan PSBB total kapasitas perkantoran dibatasi hingga 25 persen, Yusri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi yang menjadi klaster virus corona di sejumlah titik.
"Tempat-tempat yang menjadi klaster Covif-19 sudah semakin menyebar. Seperti klaster perkantoran, pasar, transportasi dan kini sudah mulai merebak ke klaster perumahan. Ini yang akan dipetakan kemudian," tukasnya.
Operasi yustisi yang dimulai hari ini oleh aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan akan menyasar klaster-klaster yang rawan penularan virus Corona. Mereka akan melakukan penindakan sesuai Pergub Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, hingga tindak pidana dalam KUHP di pasal 212, 216 maupun 218. Dan hal ini masih dirapatkan tim teknis Polri, TNI dan Pemda.
"Tim gabungan ini akan bergerak bersama-sama melakukan penindakan yustisi secara persuasif dan humanis. Dalam aturan itu selain sanksi denda juga ada tindakan pidana sesuai dengan UU No 4 tentang penyebaran wabah penyakit. Juga UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, bahkan dengan KUHP di pasal 212, 216 maupun pasal 218," pungkasnya. (ilham/ys)