Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Yono)

Jakarta

Keputusan Gubernur Anies Soal PSBB Ketat Berlaku Sampai 11 Oktober 

Senin 14 Sep 2020, 21:24 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 959/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dalam menangani virus Corona atau Covid-19. PSBB secara ketat di Jakarta mulai efektif pada hari ini Senin (14/9/2020).

Dalam Kepgub yang ditandatangani pada 11 September kemarin menetapkan, penghentian sementara pelaksanaan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Provinsi DKI Jakarta. Penetapan tersebut belaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020.

Baca juga: PSBB Ketat Berlaku Hari Ini, Satpol PP Jakarta Timur Awasi Perkantoran di Wilayahnya

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Selanjutnya disebutkan pula, pada saat Kepgub ini mulai berlaku, Maka Kepgub Nomor 879/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020," tutup Kepgub tersebut. (yono/ruh)

   

Tags:
psbb ketatKepgub DKIAnies Baswedan

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor