JAKARTA - Aktor Dwi Sasono kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut dihadirkan dokter yang mengurus Dwi Sasono selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Dokter Carla Laskooy.
Dia menyebut kalau Dwi Sasono dalam kondisi sehat dan tidak pernah sekalipun mengalami ketergantungan narkoba.
"Sejak awal pertama (masuk RSKO) tidak ada obat-obatan medis yang diberikan pada pasien. Karena riwayat penggunaan (narkotika)nya tidak rutin," ujar Dokter Carla Laskooy dalam sidang yang digelar virtual itu.
Dia juga mengatakan, Dwi Sasono bukan pecandu narkotika. Sebab, suami Widi Mulia itu tidak rutin mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kalau ketergantungan yang bersangkutan tidak ada diagnosis ketergantungan, karena kalau ketergantungan rentang waktu penggunaan terus menerus," jelasnya.
"Ini dari riwayat yang kami dapat, dia tidak menggunakan terus menerus, hanya pada momen-momen tertentu saja," tambahnya.
Dokter Carla menyebut interaksi sosial dan cara berpikir Dwi Sasono selama tiga bulan rehabilitasi juga dalam kondisi baik.
"Cara berpikirnya normal Pak ya, artinya sosialisasinnya menjadi jauh lebih bagus. Karena tidak ada penggunaan terus menerus dengan dosis yang tinggi.
Penggunaannya hanya sekali-sekali satu linting, tidak habis, tidak setiap hari," ungkapnya. Kemudian, ia kembali menegaskan bahwa Dwi Sasono tak masuk dalam kategori pecandu narkotika. Menurut nalarnya, kondisi Dwi Sasono cukup diobati dengan rawat jalan selama tiga bulan.
"Sekali lagi saya bilang bahwa ini, bukan ketergantungan jadi secara umum tampaknya seperti biasa aja. Jika ini bukan pasien hukum maka yang biasa kami lakukan adalah konseling dan rawat jalan tiga bulan," bebernya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 September 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya suami Widi Mulia ini didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram. (mia/adjie)