BEKASI – Warga Bekasi yang berkerumun atau kumpul-kumpul pada pukul 23.00 WIB, akan dibubarkan jajaran Polres Metro Bekasi, karena hari ini jam malam atau pembatasan aktivitas mulai berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menyebutkan pihaknya akan menyisir ke beberapa tempat yang berpotensi adanya warga yang berkumpul dan nongkrong.
Diantaranya; Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani."Setelah jam 11 malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong," kata Wijonarko, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Aktivitas Warga Bekasi Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adara adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya."Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan," katanya.
Pihaknya bersama dengan Pemkot Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Alun-alun Kota Bekasi yang banyak pedagang." Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini," tutupnya.
Pemkot Bekasi tidak memutuskan untuk melaksanakan PSBB total lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya, ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan. (yahya/tri)