Gubernur DKI Anies Baswedan. (yono)

Jakarta

Akibat Pandemi Covid-19, PAD DKI Hingga September Baru 41 Persen

Senin 14 Sep 2020, 22:12 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, dampak Covid-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta. Sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah.

Dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang disepakati bersama dalam APBD sebesar Rp.82,1 triliun, pada kenyataannya sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp.35,8 triliun atau hanya 41 persen.

Hal itu dikatakan Anies dalam pidato nya saat rapat paripurna yang beragendakan mendengarkan langsung jawaban Gubernur atas pandangan Fraksi-Fraksi terhadap pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, di ruang sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).

Hal tersebutlah yang mendasari Pemprov DKI melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 (Perda 10/99) tentang Dana Cadangan Daerah. "Sehingga sangatlah diperlukan mencari sumber pendapatan lain diluar target yang telah kita sepakati, yaitu diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Anies dalam pidatonya.

Anies melanjutkan, Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran.

"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran," sambungnya.

Sesuai hal tersebut, lanjut Anies, kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran, sebaiknya dapat dilakukan pembahasan bersama sebagai program dan kegiatan tahun jamak atau multi years dalam penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD untuk pengalokasiannya dalam DPA-SKPD, sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah perlu dicabut. (yono/ruh)

Tags:
Anies Baswedanpadpandemi covid-19

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor