ADVERTISEMENT
Senin, 14 September 2020 17:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif Covid - 19 setelah sebelumnya dilakukan Rapid Test oleh petugas Puskesmas Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2020.
Kepala Puskemas Kecamatan Kemayoran, Buana mengatakan bahwa target karyawan yang sebelumnya akan diperiksa 130 namun hanya 75 pegawai yang menjalani Rapid Test.
"Hasilnya ada 8 pegawai Kejaksaan Jakarta Pusat termasuk sipil Reaktif Covid -19," ucap Buana saat diwawancarai.
Saat ini Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Titin Herawati membenarkan jika ada pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan reaktif. Pegawai yang reaktif kemudian mereka langsung mengikuti swab test.
"Pegawai yang swab test mereka kita minta kerja dari rumah dulu hingga hasil swab test keluar," ucap Tintin.
Baca Juga : Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Terkonfirmasi Positif Covid-19
Jakarta - Ratusan pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjalani pemeriksaan tes Covid - 19 dengan metode Rapid Test oleh Puskesmas Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 14 September 2020.
"Kita menjalani pemeriksaan ini karena permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat, Erizon Safari saat diwawancarai di wawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 September 2020.
Selain itu, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Titin Herawati mengatakan pengetesan COVID-19 itu bukanlah pengetesan pertama yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah pernah dua kali tes rapid test pada bulan April dan Mei dan ini ketiga kalinya," tungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT