JAKARTA - Lima tempat usaha di Apartemen Kalibata City disegel lantaran melanggar pembatasan kapasitas pengunjung.
Penindakan terhadap tempat usaha tersebut dipimpin langsung Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji dan tiga pilar Kecamatan Pancoran, Minggu (13/9/2020).
“Dari hasil pengwasan lima pelaku usaha Di Kawasan Apartemen Kalibata City Dilakukan sanksi penutupan selama 1x24 Jam. Dan Pelanggaran kelebihan jumlah pengunjung dari batas maksimal 50 persen kegiatan PSBB Masa Transisi,” kata Isnawa didampingi Camat Pancoran Rizky Adhari Jusal. (adji/ruh)