Jakarta

Anies: PSBB Ketat DKI Jakarta Tetap Diberlakukan 14 September 2020

Minggu 13 Sep 2020, 14:23 WIB

JAKARTA - Kebijakan PSBB ketat di DKI Jakarta yang sempat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, nampaknya tidak menghentikan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya Anies menegaskan jika PSBB ketat akan tetap berlaku dan keputusan tersebut akan efektif pada 14 September 2020.

"PSBB di Jakarta tetap berlaku pada 14 September berdasarkan 3 Pergub," ujar Anies di sela konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Anies mengatakan, 3 Pergub yang mendasari berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub No.30 Tahun 2020, Pergub No. 79 Tahun 2020, dan Pergub No.88 tentang perubahan atas Pergub No.30 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut dibuat untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran Covid-19 yang kian massif.

Baca JugaPSBB Total DKI Jakarta Diberlakukan, 10 KKP Kena Imbas

Angka kasus positif yang terus bertambah hingga 48% dalam kurun waktu 10 hari selama September juga berakibat pada terbatasnya ruang isolasi dan ICU di tiap-tiap rumah sakit.

"Semua langkah yang kita tempuh adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia dan semua warga yang tinggal di ibukota," tegasnya.

Meskipun tak sedikit pihak yang menolak kebijakan PSBB ketat ini, Anies Baswedan tetap akan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara keseluruhan pada Senin, 14 September 2020. (tha)

Tags:
Anies Baswedanpsbb ketatdki jakartatetap-diberlakukan14-september-2929

Reporter

Administrator

Editor