ADVERTISEMENT
Jumat, 11 September 2020 09:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total resmi diterapkan di Ibukota pada Senin (14/9/2020), maka otomatis tempat hiburan tutup dan Bioskop ditunda pembukaannya.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Gumilar menyampaikan, pihaknya masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberlakuan PSBB total sebagai dasar hukum.
"Nah kita juga kan masih menunggu nih, kalau nanti pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub PSBB ya otomatis untuk bioskop jadinya ditunda dulu," ucap Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020) malam.
Dirinya mengungkapkan, beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali. Namun pihaknya belum bisa memutuskan sebelum Pergub tersebut diterbitkan oleh Gubernur.
"Kemaren kan mereka udah pada ngajuin tuh untuk dibuka, nah kita juga kan masih menunggu kalau nanti Pak Gubernur jadi mengeluarkan Pergub," jelasnya.
Dikatakannya, tempat hiburan atau wisata milik Pemprov DKI juga otomatis akan ditutup bila PSBB total sudah berlaku di Jakarta. "Kalau memang Senin jadi Pergub nya udah ada, otomatis tempat wisata Ancol, Ragunan, Museum di bawah Pemprov, Kota Tua, Monas semua pastinya akan tutup," pungkasnya. (yono/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT