ADVERTISEMENT

Polisi Gerebek Pabrik Percetakan KTP Palsu di Pasar Pramuka, Ini Barbuk yang Disita

Jumat, 11 September 2020 15:35 WIB

Share
Polisi Gerebek Pabrik Percetakan KTP Palsu di Pasar Pramuka, Ini Barbuk yang Disita

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Utara menggerebek pabrik percetakan KTP palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat. Selain mengamankan 5 tersangka, petugas juga menyita sejumlah mesin cetak dan lembaran blanko KTP palsu sebagai barang bukti (barbuk).

Aksi kawanan pelaku pemalsuan KTP tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018. Para pelaku pun telah meraup keuntungan dari hasil kejahatannya sekitar ratusan juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penggerebekan pabrik percetakan KTP palsu tersebut berawal dari informasi warga adanya seseorang yang dapat membuatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) palsu sesuai pesanan. Kemudian, tim pun menindaklanjuti laporan dengan undercover melakukan pemesanan KTP.

"Kepada tersangka, DW (45), tim pun memesan dengan kesepakatan 1 KTP dihargakan Rp500 ribu. Setelah pesanan siap diantar, tim pun melakukan penangkapan di Jalan Tipar Cakung, Cilincing," ucapnya saat rilis ungkap Kasus Pemalsuan E-KTP di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Baca jugaPelaku Bom Pasuruan Gunakan KTP Palsu

Dari pengakuan DW, petugas kemudian mengamankan pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. "Ada I (40), sebagai pemilik percetakan serta E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong," jelasnya.

Untuk tersangka I, E, IA dan MS diamankan di pabrik percetakan KTP palsu di Jalan Pramuka, kawasan Senen, Jakarta Utara. Beberapa mesin cetak dan blangko KTP palsu pun ikut disita petugas sebagai barang bukti tindak kejahatan milik tersangka.

Baca jugaSoal e-KTP Palsu dan Tercecer Dirjen Dukcapil : Itu Tindak Pidana

"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun ," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto Wicaksono. (deny/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT