JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyebut jika kasus penjualan blanko secara online, calo yang menawarkan jasa pembuatan duplikat e-KTP, e-KTP yang dipalsukan di Pasar Pramuka, dan penemuan e-KTP di Duren Sawit, merupakan murni tindak pidana. "Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu," ucapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). Zudan melanjutkan, standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani e-KTP yang sudah tidak terpakai ialah dengan cara dipotong. Pihaknya pun memastikan sudah melakukan hal itu. "Semua blanko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong," katanya. Zudan juga meminta masyarakat turun berperan dalam permasalahan e-KTP palsu ini. Ia meminta masyarakat melapor ke pihak berwajib jika menemukan oknum pembuat e-KTP untuk kepentingan tertentu. "Secara eksternal, kita perlu peran serta masyarakat. Saya menyambut baik semua feedback dari masyarakat, kalau ada e-KTP palsu, kalau ada orangorang yang tidak bertanggungjawab membuat e-KTP, atau ada oknum yang membuat e-KTP untuk kepentingan tertentu laporkan," paparnya. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Nugroho mengatakan jika pihaknya akan melakukan penindakan tegas terkait penemuan e-KTP disejumlah tempat tersebut. Untuk kasus jual beli e-KTP palsu dan e-KTP tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur tersebut saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. (cw6/b)

Soal e-KTP Palsu dan Tercecer Dirjen Dukcapil : Itu Tindak Pidana
Senin 10 Des 2018, 16:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Gerebek Pabrik Percetakan KTP Palsu di Pasar Pramuka, Ini Barbuk yang Disita
Jumat 11 Sep 2020, 15:35 WIB

Pengedar e-KTP Abal-abal Beromzet Belasan Juta Rupiah Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Minggu 23 Mei 2021, 12:53 WIB

Sebanyak 1.881 Tindak Kriminal Terjadi di Bogor
Jumat 29 Des 2023, 16:09 WIB
News Update

Galbay Pinjol Data Tersebar, Segera Lakukan Ini Sebelum Terlambat
26 Apr 2025, 23:59 WIB

Pramono Tegaskan Budaya Betawi Akar Identitas Jakarta
26 Apr 2025, 23:59 WIB

Parkir Liar di Jakarta Timbulkan Masalah, Pakar Nilai Retribusi Dapat Atasi Kemacetan
26 Apr 2025, 23:55 WIB

Bocor! Timnas Indonesia Bakal Jalani TC di Bali Sebelum Lawan China
26 Apr 2025, 23:51 WIB

Kode Redeem MLBB Terbaru Spesial Minggu 27 April 2025, Dapatkan Beragam Skin Terbaru
26 Apr 2025, 23:51 WIB

Hobi Main Game? Cek Tips Beli Hp yang Cocok Buat Anda dengan Harga Terjangkau
26 Apr 2025, 23:50 WIB

2 Cara Bikin Kapok DC Pinjol Saat Penagihan kepada Nasabah
26 Apr 2025, 23:45 WIB

Kode Redeem FF Baru Aktif Spesial Minggu 27 April 2025, Ada Banyak Item Menarik
26 Apr 2025, 23:42 WIB

Mau Ajukan Pinjol? Pahami Dulu Risiko Jika Terjadi Galbay Tagihan
26 Apr 2025, 23:39 WIB

Pecinta Game Free Fire, Klaim 35 Akun FF Sultan Gratis Buruan Ambil Hari Ini Minggu 27 April 2025, Sebelum Hangus!
26 Apr 2025, 23:37 WIB

Simak Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Akibat Galbay Pindar
26 Apr 2025, 23:35 WIB
.jpg)
Ramalan 3 Zodiak Paling Beruntung Besok 27 April 2025: Sukacita dan Bahagia Dalam Waktu Dekat
26 Apr 2025, 23:33 WIB

Mau Pulsa Gratis Setiap Hari? Ini Cara Mudah Mendapatkannya
26 Apr 2025, 23:30 WIB

Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp50.000, Cek Selengkapnya
26 Apr 2025, 23:29 WIB

Jangan Takut, Inilah Cara Hadapi DC Pinjol Jika Datang ke Rumah Nasabah
26 Apr 2025, 23:25 WIB

Modal NIK dan KTP, Pinjaman Rp3 Juta Langsung Cair ke Rekening, Simak Caranya
26 Apr 2025, 23:21 WIB

Waspada! Nomor Hp Disadap Pinjol Ilegal, Begini Cara Mudah Mengatasinya
26 Apr 2025, 23:19 WIB

SPinjam: Pindar dari Shopee yang Cepat Cair, Begini Cara Ajukan Pinjamannya
26 Apr 2025, 23:10 WIB
