Soal e-KTP Palsu dan Tercecer Dirjen Dukcapil : Itu Tindak Pidana

Senin 10 Des 2018, 16:39 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyebut jika kasus penjualan blanko secara online, calo yang menawarkan jasa pembuatan duplikat e-KTP, e-KTP yang dipalsukan di Pasar Pramuka, dan penemuan e-KTP di Duren Sawit, merupakan murni tindak pidana. "Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu," ucapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). Zudan melanjutkan, standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani e-KTP yang sudah tidak terpakai ialah dengan cara dipotong. Pihaknya pun memastikan sudah melakukan hal itu. "Semua blanko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong," katanya. Zudan juga meminta masyarakat turun berperan dalam permasalahan e-KTP palsu ini. Ia meminta masyarakat melapor ke pihak berwajib jika menemukan oknum pembuat e-KTP untuk kepentingan tertentu. "Secara eksternal, kita perlu peran serta masyarakat. Saya menyambut baik semua feedback dari masyarakat, kalau ada e-KTP palsu, kalau ada orangorang yang tidak bertanggungjawab membuat e-KTP, atau ada oknum yang membuat e-KTP untuk kepentingan tertentu laporkan," paparnya. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Nugroho mengatakan jika pihaknya akan melakukan penindakan tegas terkait penemuan e-KTP disejumlah tempat tersebut. Untuk kasus jual beli e-KTP palsu dan e-KTP tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur tersebut saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. (cw6/b)

Berita Terkait
News Update