TANGSEL - Balap lari liar yang digelar sekelompok pemuda di Tangerang viral di media sosial Instagram. Dalam video yang beredar tersebut, tampak dua orang pemuda sedang berlari tanpa mengenakan alas kaki dan ditonton oleh puluhan pemuda.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan akan menindak para remaja yang berkumpul di arena balap lari liar karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Soal balap lari liar itu yang kami akan tindak adalah membuat kerumunan karena melanggar PSBB," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Iman menuturkan, tindakan yang akan diberikan kepolisian terhadap fenomena balap lari liar tersebut tentunya akan mengikuti peraturan Walikota (Perwal) yang ada. "Sesuai Perwal (Peraturan Wali Kota)," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Perwal Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
Disebutkan dalam pasal pada Perwal perubahan tersebut, ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran; dan/atau denda administratif.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i.
Lantas, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).(toga/win)