JAKARTA – Kafe dan restoran tetap diizinkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diterapkan pada Senin (14/9/2020) nanti, namun pengunjung tidak diizinkan makan dan minum di tempat.
"Kafe dan restoran seperti dulu lagi, hanya melayani delivery (pesan antar) aja, nggak ada makan ditempat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2020).
Gumilar menambahkan, nantinya petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran. "Pastilah nanti satpol PP juga turun," pungkasnya.
Adapun 11 bidang usaha yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total diberlakukan yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.
Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.(yono/tri)