JAKARTA - Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara Tahap I kasus surat jalan Djoko Tjandra, setelah dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menilai perkara belum layak naik ke penuntutan atau P19.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, berkas perkara tahap I yang dikembalikan tersebut dalam petunjuknya untuk melengkapi secara formil dan materil.
"Berkas perkara tahap 1 belum dinyatakan lengkap (Kejagung), kami baru menerimanya. Maka tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana di P19, kami baru terima," kata Djoko Poerwanto usai gelar perkara, Jumat (11/9/2020).
Dikatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Tiga tersangka kasus surat jalan tersebut adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Dalam berkasnya, diuraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim
Berkas yang diserahkan tersebut cukup tebal. Untuk tersangka Anita Kolopaking tebal berkasnya 2.025 lembar. Tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar.
Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara, tersangka Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait pembuatan surat palsu. Selain itu, juga melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap buronan Djoko Tjandra. (ilham/win)