Saat PSBB Total Diterapkan Hanya 11 Sektor Usaha Diizinkan, Berikut Daftarnya

Kamis 10 Sep 2020, 21:53 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans Energi) DKI Jakarta Andri Yansah, saat ditemui di Balaikota Jakarta. (yono)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans Energi) DKI Jakarta Andri Yansah, saat ditemui di Balaikota Jakarta. (yono)

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (yono/ruh)

News Update