Saat PSBB Total Diterapkan Hanya 11 Sektor Usaha Diizinkan, Berikut Daftarnya

Kamis 10 Sep 2020, 21:53 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans Energi) DKI Jakarta Andri Yansah, saat ditemui di Balaikota Jakarta. (yono)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans Energi) DKI Jakarta Andri Yansah, saat ditemui di Balaikota Jakarta. (yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans Energi) DKI Jakarta Andri Yansah menegaskan, saat PSBB total sudah diberlakukan, pada hari Senin (14/9/2020), Pemprov DKI hanya mengizinkan 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.

"Kan ada dua obyek (sektor), satu obyek yang dikecualikan, satu obyek yang tidak dikecualikan. Obyek yang dikecualikan berarti kan boleh tetapi dia harus melaksanakan protokol kesehatan ada pembatasan karyawan," jelas Andri Yansah, saat ditemui di Balaikota, Kamis (10/9/2020).

Andri menjelaskan, bagi 11 sektor usaha yang dikecualikan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan. Apabila sektor tersebut melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan sementara.

"Kalau seumpamanya hal itu dilanggar, yang pertama akan dilakuan penindakan penutupan sementara. Sekarang kita sedang mengkaji apakah hanya penutupan sementara, apakah ada denda administrasi atau sanksi denda," ucapnya.

Disampaikannya, untuk sektor yang tidak dikecualikan dalam PSBB maka otomatis harus menutup usahanya. "Nah terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Pertanyaannya kalo masih ada yang buka gimana, ya kita paksa tutup," pungkasnya.

Adapun 11 sektor usaha yang boleh beroprasi saat PSBB berlaku yaitu:

1. Kesehatan.

2. Bahan pangan/makanan/minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan teknologi informatika.

5. Keuangan.

News Update