Petugas Pemkot Bekasi tengah mensosialisasikan penggunaan masker ke warga. (ist)

Bekasi

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bekasi Belum Dikenai Denda

Kamis 10 Sep 2020, 19:52 WIB

BEKASI – Pemkot Bekasi belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan. Meski Adaptasi Tatanan Hidup  Baru (ATHB) tengah diterapkan. 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada masyarakat dengan cara memberitahukan aturan secara persuasif." Belum (ada denda), kami masih persuasif, masih humble," ujar Rahmat Effendi, Kamis (10/9/2020).

Saat ini, Kota Bekasi masih memberlakukan status perpanjangan masa ATHB terhitung sejak 3 September hingga 2 Oktober 2020.Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 Tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Meski tak memberlakukan sanksi berupa denda, Rahmat menegaskan jajaran 3 pilar masih sangat aktif menyosialisasikan protokol kesehatan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19."Kan tetap berjalan. Sekarang ini ada karantina terbatas wilayah di RW atau siaga RW, Pak Kapolres fokus zero criminal, Pak Dandim fokus ketahanan pangan."

"Pemkot fokus penanganan Covid-19. Sudah berjalan. Adaptasi tatanan baru dan masyarakat aman Covid-19 tetap berjalan. Hanya tidak diekspose saja. Sudah masif," ungkap Rahmat.

Wilayahnya yang saat ini sedang fokus pada penanggulangan peningkatan klaster keluarga juga berencana memindahkan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, menuju Stadion Patriot Candrabhaga."Peningkatan kasus, terutama klaster keluarga di Bekasi ini ada 196 kasus, kurang lebih jumlahnya 512 jiwa.". (yahya/ruh)

Tags:
protokol kesehatansanksi denda

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor