Sementara tersangka D alias Buluk, anak angkat S dan L, berperan menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli. "Sementara dua tersangka lainnya MN alias Tarmo dan AW alias Andi, berperan mencuri sepeda motor atas perintah tersangka S, dan kemudian hasil curian diberikan ke S," kata Yusri.
Menurutnya MN berperan sebagai pemetik dan AW sebagai joki. Mereka beraksi menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi di perumahan, ruko, kantor dan lainnya. Sebelumnya mereka terlebih dulu keliling untuk menentukan sasaran.
Tersangka MN dan AW, sangat cepat saat beraksi dan hanya dalam waktu kurang satu menit sudah berhasil merusak kunci kontak dan menggasaknya sepeda motornya. Motor curian itu lalu dibawa ke pasutri S dan L serta keluarganya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 rumah kunci sepeda motor; 7 Plat nomer sepeda motor, 3 sepeda motor, yaitu motor Beat warna putih biru, motor Supra X 125 R, dan motor Beat Street Warna Silver, rekaman video, dan peralatan membongkar bodi sepeda motor.
Kepada satu keluarga polisi menjerat Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan, tersangka MN dan AW yang berperan menggasak sepeda motor curian dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (ilham/ruh)