Anies Tarik Rem Darurat, Operasional Angkutan Dibatasi dan Gage Ditiadakan

Rabu 09 Sep 2020, 21:50 WIB
Moda Raya Terpadu. (ist)

Moda Raya Terpadu. (ist)

JAKARTA - Gubernur DKI, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan kembali mengetatkan PSBB seperti awal saat Covid-19 mewabah di Jakarta. 

Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan mulai Senin 14 September mendatang. Dengan ditariknya rem darurat maka pembatasan aktifitas warga kembali dilakukan. Di antaranya dengan kembali membatasi jam operasional angkutan umum dan meniadakan ganjil genap (gage).   

Baca juga: Gubernur Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Kembali Diperketat Seperti di Awal

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan. Kita akan tarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

"Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," tambah dia dalam sesi yang digelar secara daring itu.

PSBB ini akan mulai diberlakukan pada 14 September. Per tanggal tersebut beragam aktivitas yang sebelumnya diperbolehkan dalam periode PSBB transisi akan dilarang. Termasuk aktivitas perkantoran.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat Rem Darurat, Kantor, Restoran, Tempat Ibadah di Jakarta Ditutup

Dengan diberlakukannya PSBB total ini, transportasi umum akan dibatasi dengan ketat, termasuk jam operasionalnya. Namun belum diketahui dengan pasti seperti apa pembatasannya dan berapa lama jam operasional yang akan diberlakukan.

Selain itu, kebijakan ganjil genao juga untuk sementara ditiadakan. Ganjil genap yang kembali diberlakukan pada awal Agustus, sempat diprotes karena dianggap memunculkan kluster corona transportasi umum.

Sebagai gambaran, pada PSBB tahap pertama yang dimulai Maret lalu, transportasi umum jam operasional dibatasi menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Selain itu kapasitasnya dikurangi hanya menjadi 50% saja. Ketika itu kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan selama beberapa waktu. (ruh) 

Berita Terkait
News Update