Ilustrasi Rapid Test.

Nasional

Rapid Test Perjalanan Dicabut, Begini Cara Mendeteksi Covid-19

Selasa 08 Sep 2020, 09:55 WIB

JAKARTA – Kemenkes atau Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Pada halaman 35 yang tertera dalam surat keputusan menyebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Seseorang yang melakukan perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.

Untuk mengetahui dan menemukan kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes memberlakukan langkah sebagai berikut:

- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

- Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.

- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.

- Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai. (nabila/tri)

Tags:
rapid testperjalanandicabutbegini cara mendeteksicovid-19

Reporter

Administrator

Editor