JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan resmi menaikkan pajak parkir menjadi 30 persen. Setelah DPRD DKI mensahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Sebelumnya pajak parkir sebesar 20 persen. Pengesahan perubahan tersebut, dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilakukan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2020) kemarin.
"Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," kata Anies, Selas (8/9/2020). "Kedua, perubahan kebijakan juga berlaku pada tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah jadi progresif.
Anies mengatakan tarif penerangan jalan untuk pelayanan sosial, rumah tangga dengan daya 2.200 volt ampere tetap 2,4 persen. Sementara, bagi daya 3.500 ampere hingga 5.500 ampere naik menjadi 3 persen dan di atas 6.000 volt ampere naik 4 persen.
"Jadi untuk pelayanan sosial itu tetap 2,4 persen, untuk rumah tangga sampai 2.200 volt ampere itu 2,4 persen. Kemudian pengguna 3.500 ke atas sampai 5.500 3 persen, di atas 6.000 itu di atas 4 persen," pungkasnya. (yono/ruh)