Sejumlah warga terjaring razia masker di Jalan Kali Banglio, Cilincing, Jakarta Utara. (Ist)

Jakarta

Kelurahan Cilincing Raup Rp750 Ribu dari Razia Tibmask

Selasa 08 Sep 2020, 20:22 WIB

JAKARTA  - Sebanyak 26 warga terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Kali Banglio, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2020). Dari puluhan pelanggar tersebut, petugas memperoleh uang denda administrasi sebesar Rp750 ribu.
 
Lurah Cilincing, Sugiman mengatakan, tidak semua warga memilih sanksi sosial menyapu jalan.
 
"Dari 26 pelanggar tersebut, lima diantaranya memilih bayar denda," ungkapnya. 
 
Baca JugaDenda Razia Masker di Jaktim Capai Rp 113 juta
 
Menurutnya, uang denda yang diberikan para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tersebut dibayarkannya langsung melalui Bank DKI.
 
"Ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya. 
 
Dikatakan Sugiman, Operasi TibMask tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah.
 
"Covid-19 itu ada dan nyata. Karenanya, kami menghimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau 3M," himbaunya. Karena dengan begitu, dapat mengurangi penyebarannya. (deny/tha)
Tags:
kelurahan-cilincingraup-750-ribuRazia Masker

Reporter

Administrator

Editor