Fakta di Balik Penipuan Alkes Covid-19 Internasional, Diotaki WN Nigeria hingga Raup Rp58 M

Selasa 08 Sep 2020, 09:04 WIB
Bareskrim Polri mengamankan uang puluhan miliar dari sindikat penipu Ventilator Covid-19. (ist)

Bareskrim Polri mengamankan uang puluhan miliar dari sindikat penipu Ventilator Covid-19. (ist)

Dari penyelidikan itulah terbongkar aksi sindikat penipu ini, tiga di antaranya ditangkap. Polisi menyita uang di rekening mereka di Bank Mandiri Syariah sebanyak Rp58 miliar, dokumen perusahaan, dua mobil, aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera diduga dari hasil kejahatan ini.

Sigit memaparkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. SB berlagak jadi Direktur Shenzhen Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampungan. Sedangkan R berperan sebagai Komisaris Shenzhen Ltd dan membuat rekening atas nama Shenzhen domisilinya ditulis di Cilegon, Banten. Sementara TP, berperan pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Ltd sekaligus membuat kelengkapan administrasi palsu.

“Sedangkan DM, pria Nigeria sebagai otak dari sindikat ini. Kini masih kami buru,” tandas Kabareskrim.

Baca jugaWN Nigeria Penipu Mesin Ventilator Covid-19 Senilai Rp58,8 M Buron

Ketiganya dijerat dengan pasal 378 dan 263 KUHP atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP, serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ilham/iw/ird/ys)

Berita Terkait

News Update