ADVERTISEMENT

DPR Tampik Tuduhan Barter Aturan Dipembahasan Revisi UU MK

Selasa, 8 September 2020 17:12 WIB

Share
DPR Tampik Tuduhan Barter Aturan Dipembahasan Revisi UU MK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari (Tobas) mengatakan bahwa revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena sebagai akibat dari keputusan MK sendiri. 

Revisi ini sendiri sudah ada pada periode DPR sebelumnya. Karenanya ia menyesalkan adanya tuduhan barter dengan RUU ini dan itu. Justru, tuduhan itu merendahkan martabat sembilan hakim konstitusi itu sendiri.

"RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” bersama anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Dr. Benny K Harman, Habiburokhman (Gerindra), dan pakar hukum Leopold Sudaryono (Australian National University) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Penghapusan periodesasi hakim konstitusi misalnya, itu diharapkan agar mereka ini tak berpikir lagi untuk mendapat ini dan itu, untuk menjadi menteri, kembali lagi menjadi hakim tinggi, lawyer, dan sebagainya. Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” tegas Taufik Basari.  

Hal itu disampaikan Taufik Basari dalam Forum Legislasi "RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” bersama anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Dr. Benny K Harman, Habiburokhman (Gerindra), dan pakar hukum Leopold Sudaryono (Australian National University) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Tobas menyampaikan,  RUU MK ini termasuk ke dalam kategori RUU kumulatif dalam prolegnas, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus  mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut. Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK, maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK tersebut.

Mengingat revisi ini kumulatif sebagai akibat dari putusan MK atau untuk menjawab tindak lanjut dari putusan MK menurut Taufik, maka akumulasi yang mengalami perubahan adalah yang memang menjadi obyek putusan-putusan MK.

“Lain halnya jika usulan perubahan UU MK itu dilakukan bukan akibat dari putusan MK melainkan didasarkan dari hasil evaluasi terhadap tugas dan kewenangan MK, maka sangat terbuka untuk membahas hal-hal lain yang selama ini dianggap menjadi permalsahan dan untuk itu dibutuhkan kajian yang dimuat dalam naskah akademik,” ujarnya. (rizal/ruh)
 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT