Pelanggar PSBB transisi, disanksi menyapu Pasar Warakas, Jakarta Utara. (Ist)

Jakarta

Tak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Warakas Diganjar Menyapu Selama 1 Jam

Senin 07 Sep 2020, 18:34 WIB

JAKARTA  - Razia Tertib Masker (TibMas) digelar petugas Satpol PP Jakarta Utara, di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Senin (7/9/2020). Belasan warga pun terjaring, dan disanksi sosial dengan menyapu area pasar selama 1 jam lamanya.

Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, 15 warga yang pengunjung pasar terjaring TibMas. "Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial," katanya.

Ditambahkan Adi, pemberian sanksi sosial membersihkan lingkungan harus dilakukan selama satu jam lamanya oleh para pelanggar.

"Selain kebersihan lingkungan bisa dijaga, kami ingin agar mereka mendapatkan efek jera. Tujuannya tidak mengabaikan protokol kesehatan Coviid-19 lagi saat beraktivitas di luar rumahnya," terangnya.

Baca JugaTak Pakai Masker, Sejumlah Warga di Kota Serang Dihukum Push Up dan Sebutkan Pancasila

Adi juga menghimbau kepada masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Warakas agar selalu menjalankan 3M untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungannya dari COVID-19.

"Mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker harus terus dilakukan karena pandemi Covid-19 ini masih ada dan terus menyebar, terutama buat masyarakat yang tidak menjalankan 3M dengan baik," ucapnya. (deny/tha)

Tags:
Tak Pakai MaskerPasar Warakasmenyapu-jalan

Reporter

Administrator

Editor