JAKARTA – Artis Reza Artamevia kini mendekam ditahanan Polda Metro Jaya, karena penyalahgunaan narkoba. Namun hingga kini, Senin (7/9/2020) kuasa hukum Reza dan keluarga belum mengajukan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik belum menerima permintaan rehabilitasi dari keluarga Reza.
Baca juga: Alasan Reza Konsumsi Narkoba karena Sering di Rumah Selama Pandemi Corona
“Banyak yang tanya soal rehabilitasi. Kita tegaskan, sampai sekarang belum ada pengajuan (rehabilitasi),” kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Pihak penyidik tidak mempermasalahkan jika ada pengajuan terkait itu (rehabilitasi). Yusri menyampaikan, ada proses atau mekanisme yang dilakukan jika pengajuan rehabilitasi dilakukan.
Baca juga: Terjerat narkoba, Reza Artamevia Minta Maaf ke Orang Tua dan Kedua Putrinya
“Pengajuan rehabilitasi, silahkan saja. Itu hak seseorang. Ikuti saja mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
Dikatakan, jika nantinya ada pengajuan rehabilitasi penyidik akan meneruskannya ke BNP untuk rekomensasi assesment bisa atau tidak untuk direhabilitasi.
Baca juga: Fakta-fakta Reza Artamevia Ditangkap Lagi karena Narkoba
"Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen. Nanti 6 hari paling cepat asesmen dilakukan ke yang bersangkutan, bisa atau tidaknya direhabilitasi,” ucap Yusri
Yusri juga menegaskan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan kepada tersangka Reza Artamevia.
Seperti diberitakan, Reza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020). Dari Reza polisi menyita Polisi 0,78 gram shabu berikut alat hisap atau bong.
Baca juga: Reza Arthamevia Ditangkap, Instagram Aaliyah Massaid Diserbu Netizen
Barang bukti shabu itu dibeli Reza dari F Rp 1, 2 juta. Hasil tes urine Reza juga postif mengandung Amphetamine atau shabu. Dan pengakuannya menggunakan shabu 4 bulan terakhir saat pandemi Covid-19. (ilham/tri)