SPTJ Usul Agar Konflik Transjakarta - Pekerja Diselesaikan Secara Internal

Minggu 06 Sep 2020, 06:22 WIB
Armada Transjakarta.

Armada Transjakarta.

Dalam aksi tersebut SPT menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan. Seiring itu, 13 anggota SPT mengingatkan manajemen terkait kewajiban tersebut, namun dengan proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai dengan selesainya proses tripartit di Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan mereka belum terealisasi.

Kemudian, setelah lebih dari satu tahun, tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, hingga SPT membuat laporan kepolisian.

Selepas itu, SPT menyebut terhadap 13 orang di atas, manajemen TransJakarta memberikan skorsing pada beberapa orang dan pada delapan orang lainnya di-PHK dengan cara yang tidak pantas seperti hanya melalui pesan singkat Whatsapps yang selanjutnya disusul surat PHK dikirim melalui kurir.

Manajemen juga menyebarkan foto secara ilegel delapan pengurus yang diPHK akhirnya beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang kami masuk ke lingkungan TransJakarta, itu merupakan bentuk pencekalan," kata Joko, Kamis (3/9).

Namun pihak Transjakarta membantah pemecatan tersebut berkaitan dengan penuntutan uang lembur, namun karena pelanggaran berat. Selain itu, Transjakarta menyebut jumlah pekerja yang dipecat dari 13 orang adalah empat orang dan sembilan orang di antaranya diskors. (Yono/win)

Berita Terkait

News Update