JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan terpidana Eks Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih dijemput timnya di apartemen Mediteriania, Jakarta Utara, bersama keluarganya. Sabtu (5/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, pihaknya mengintainya sejak Jumat (4/9/2020) pukul 21.00 – 22.00 malam, lantas dijemput secara paksa di apartemen.
“Terpidana sempat singgah sebentar di Kejati DKI Jakarta, tengah malam itu juga yang bersangkutan dibawa ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana dua tahun penjara,” tutur Kajari Jakpus dikonfirmasi Sabtu (5/9).
Ia juga menambahkan saat dilakukan eksekusi Donny telah berada di apartemen kamarnya. “Saat bersama keluarganya,” tambanya
Sebelumnya diberiatakan Eks Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih dijemput tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Apartemen Mediteriania, Jakarta Utara, Sabtu (5/9/2020) dinihari.
Menurut Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Donny terbukti dinyatakan bersalah kasus penipuan oleh putusan Mahkamah Agung RI No: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018.
Ia menceritikan kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan terpidana, pada bulan September 2017 disaat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman Tambunan menjabat sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada September 2017. Ketika itu terpidana berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (adji/win)