ADVERTISEMENT

Pekerja Non-ASN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dilindungi BPJAMSOSTEK

Jumat, 4 September 2020 08:25 WIB

Share
Pekerja Non-ASN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dilindungi BPJAMSOSTEK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tenaga kerja Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakarta Pusat) mendapat perlindugan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kebon Sirih.

Kepala BPJAMSOSTEK Kebon Sirh Tonny W.K mengungkapkan, seluruh pekerja termasuk tenaga kerja Non-ASN berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Pada Rabu (2/9/2020), kami baru menyerahkan sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Non-ASN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso,SH., MA di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020)

Pada kesempatan itu, lanjutnya, ia juga menyosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada  Kepala Kajari dan karyawan Kejari Jakarta Pusat .

“Manfaat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. Seperti manfaat jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan

Tonny menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara dalam melindungi para pekerja di Indonesia.

“BPJAMSOSTEK memiliki 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Manfaatnya sangat besar bagi para tenaga kerja beserta keluarganya seperti jaminan kematian berupa santunan sebesar 42 juta. Sedangkan untuk jaminan kecelakaan kerja pekerja akan mendapatkan pengobatan 100% gratis dan apabila meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 x gaji yang dilaporkan. Untuk JHT dan JP hasil pengembangannya jauh lebih besar dari bunga deposito,” terang Tonny.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial yang ada di Indonesia dimana pemerintah telah menunjuk BPJamsostek sebagai badan penyelenggara adalah perlindungan dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sebagai wujud untuk mensejahterahkan seluruh rakyat indonesia khususnya para pelaku ekonomi.

“Untuk itu sangatlah tepat bila para pegawai pemerintah non ASN ini akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek, karena para non ASN belum mendapatkan perlindungan dan kepastian dimasa depannya,” ucap Tonny.

Untuk mendapat informasi lengkap, Peserta BPJAMSOSTEK dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU terkait saldo tenaga kerja, lokasi rumah sakit trauma center hingga promo diskon co marketing berbagai macam tenant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT