Pekerja Non-ASN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dilindungi BPJAMSOSTEK

Jumat 04 Sep 2020, 08:25 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K menyerahkan sertifikat kepesertaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso,SH., MA .(ist)

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K menyerahkan sertifikat kepesertaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso,SH., MA .(ist)

JAKARTA – Tenaga kerja Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakarta Pusat) mendapat perlindugan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kebon Sirih.

Kepala BPJAMSOSTEK Kebon Sirh Tonny W.K mengungkapkan, seluruh pekerja termasuk tenaga kerja Non-ASN berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Pada Rabu (2/9/2020), kami baru menyerahkan sertifikat kepesertaan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Non-ASN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso,SH., MA di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020)

Pada kesempatan itu, lanjutnya, ia juga menyosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada  Kepala Kajari dan karyawan Kejari Jakarta Pusat .

“Manfaat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. Seperti manfaat jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan

Tonny menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara dalam melindungi para pekerja di Indonesia.

“BPJAMSOSTEK memiliki 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Manfaatnya sangat besar bagi para tenaga kerja beserta keluarganya seperti jaminan kematian berupa santunan sebesar 42 juta. Sedangkan untuk jaminan kecelakaan kerja pekerja akan mendapatkan pengobatan 100% gratis dan apabila meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 x gaji yang dilaporkan. Untuk JHT dan JP hasil pengembangannya jauh lebih besar dari bunga deposito,” terang Tonny.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial yang ada di Indonesia dimana pemerintah telah menunjuk BPJamsostek sebagai badan penyelenggara adalah perlindungan dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sebagai wujud untuk mensejahterahkan seluruh rakyat indonesia khususnya para pelaku ekonomi.

“Untuk itu sangatlah tepat bila para pegawai pemerintah non ASN ini akan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek, karena para non ASN belum mendapatkan perlindungan dan kepastian dimasa depannya,” ucap Tonny.

Untuk mendapat informasi lengkap, Peserta BPJAMSOSTEK dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU terkait saldo tenaga kerja, lokasi rumah sakit trauma center hingga promo diskon co marketing berbagai macam tenant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan tersebut,   Kejari Jakarta Pusat akan terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya penegakkan hukum kepada perusahaan yang masih sebagian mendaftarkan tenaga kerjanya maupun yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendukung supaya jaminan sosial ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso,SH.(tri)

Berita Terkait

News Update