"Ada semua kok buktinya, nanti gua kirim yaa foto foto dari CCTV, buat bukti saja bahwa Manajemen Transjakarta ingin bersama sama dengan semua pihak memajukan perusahaan. Jadi jangan dengan cara yang merusak dong, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi yaa gitu...Kita nggak bisa puaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik. Mereka bukan lagi memperjuangkan Hak, tapi sedang memaksakan Aspirasinya, nggak boleh dong memaksakan itu," lanjutnya.
Baca Juga : Dirut Transjakarta Seumur Jagung, Mengapa Gubernur Salah Mimilih?
Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.
"Kami di Skorsing/di PHK sementara bukan karena melakukan Tindak Pidana kejahatan, tapi karna kami menjelaskan tugas suci yang mulia yaitu menjalankan Fungsi dari serikat Pekerja yang sesuai dengan UU demi kesejahteraan Para Pekerja dan Keluarganya," kata Kadiv Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Muslihan Aulia Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Sedangkan Ketua Umum Serikat Pekerja Transjakarta Joko Pitono mengungkapkan, alih-alih akan dibayarkan, saat ini beberapa pengurus harus merasukan skorsing yang diberikan Manajemen PT. Transjakarta Sagai bintur menuntut upah lembur, libur nasional dan pemilu 2019. Bukan itu saja, setelah skorsing dihari yang sama terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Transjakarta melaui pesan singkat whatsapp yang selanjutnya disusul surat PHK.
"Bahwa manajemen Transjakarta telah melakukan tindak pidana karena tidak membayar upah lembur ribuan pekerjanya selama 2015-2019. Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU No 13 Th 2008 Ketenagakerjaan. Semoga dengan laporannya pelanggaran ini sebagai pelajaran yang berharga bagi PT Transjakarta," tegasnya. (Yono/tha)