Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo (ist)

MEGAPOLITAN

Dirut Transjakarta Enggan Komentari Status Pelaporan Oleh Serikat Pekerja

Jumat 04 Sep 2020, 02:00 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo enggan untuk berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya, pada hari Senin (31/8/2020) lalu oleh Serikat Pekerja Transjakarta.

Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019

"Bukannya nggak mau cerita, semua kan sudah jelas? Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan Perusahaan dengan kategori berat, ya konsekuensinya ya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)" Ujar sang Dirut ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2020).

"Nah soal PHK nggak ada hubungannya dengan Tuntutan Upah Lembur 2015 sd 2019 itu, ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," sambungnya.

Sardjono Jhony Tjitrokusumo yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) itu mengaku heran akan Laporan Polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya.

"Ya aneh saja, 4 tahun mereka diem diem, giliran ada Dirut baru langsung dimusuhi, nggak ngerti saya mereka maunya apa?," keluhnya.

Baca JugaBaru Tiga Bulan Menjabat Digugat Kasus Lama, Dirut Transjakarta Mengaku Heran

Menurut Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines ini masalahnya sudah selesai.

"Kan masalahnya sudah selesai? SK Direksi terkait itu sudah ada di akhir 2019, seluruh 3 Serikat Pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah ini Serikat Pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak balik nih ceritanya," paparnya.

Jhony mengaku bahwa Manajemen Transjakarta dibawah Kepemimpinannya yang baru 3 bulan ini selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan 4 serikat Pekerjanya termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.

"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya aja mereka semua bisa sebulan 4 kali, solusi kita kasih, tapi kan ditolak. Saksinya banyak lho, puluhan orang, masa saya bohong didepan semua serikat karyawan? Kan konyol." kata Mantan pilot ini.

"Ada semua kok buktinya, nanti gua kirim yaa foto foto dari CCTV, buat bukti saja bahwa Manajemen Transjakarta ingin bersama sama dengan semua pihak memajukan perusahaan. Jadi jangan dengan cara yang merusak dong, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi yaa gitu...Kita nggak bisa puaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik. Mereka bukan lagi memperjuangkan Hak, tapi sedang memaksakan Aspirasinya, nggak boleh dong memaksakan itu," lanjutnya.

Baca JugaDirut Transjakarta Seumur Jagung, Mengapa Gubernur Salah Mimilih?

Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.

"Kami di Skorsing/di PHK sementara bukan karena melakukan Tindak Pidana kejahatan, tapi karna kami menjelaskan tugas suci yang mulia yaitu menjalankan Fungsi dari serikat Pekerja yang sesuai dengan UU demi kesejahteraan Para Pekerja dan Keluarganya," kata Kadiv Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Muslihan Aulia Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Sedangkan Ketua Umum Serikat Pekerja Transjakarta Joko Pitono mengungkapkan, alih-alih akan dibayarkan, saat ini beberapa pengurus harus merasukan skorsing yang diberikan Manajemen PT. Transjakarta Sagai bintur menuntut upah lembur, libur nasional dan pemilu 2019. Bukan itu saja, setelah skorsing dihari yang sama terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Transjakarta melaui pesan singkat whatsapp yang selanjutnya disusul surat PHK.

"Bahwa manajemen Transjakarta telah melakukan tindak pidana karena tidak membayar upah lembur ribuan pekerjanya selama 2015-2019. Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU No 13 Th 2008 Ketenagakerjaan. Semoga dengan laporannya pelanggaran ini sebagai pelajaran yang berharga bagi PT Transjakarta," tegasnya. (Yono/tha)

Tags:
dirut Transjakartape;aporan-serikat-kerja

Reporter

Administrator

Editor