JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9/2020).
Tiga tersangka kasus surat jalan tersebut adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Dalam berkasnya, diuraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim "Berkas perkara tahap I pemalsuan surat jalan JST telah rampung, dan langsung kami serahkan ke Kejagung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Berkas yang diserahkan tersebut cukup tebal. Untuk tersangka Anita Kolopaking tebal berkasnya 2.025 lembar. Tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya juga sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Waktu perpanjangan masa penahanan secara umum bertambah selama 1 bulan lebih. Untuk Brigjen Prasetijo Utomo, penahanan yang dimulai sejak 31 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020, diperpanjang satu bulan ke depan. "Perpanjangan penahanan mulai dari 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Ferdy, Jumat (4/9/2020). Sedangkan, penahanan Anita Kolopaking dimulai sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020 juga diperpanjang 1 bulan mulaj 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra. Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara, tersangka Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP terkait pembuatan surat palsu. Selain itu, juga melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap buronan Djoko Tjandra. (ilham/ruh)