Pelanggar operasi masker yang masuk ke dalam peti mati. (Ifand)

Jakarta

Satgas Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo Ujicoba Sanksi Masuk Peti Bagi Pelanggar PSBB

Kamis 03 Sep 2020, 18:42 WIB

JAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pasar Rebo masih menguji coba sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan. Bila sangsi itu bisa mendisiplinkan warga, mereka pun akan menerapkan diseluruh kelurahan yang ada. 

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan, pihaknya memang terus menggencarkan penindakan terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker. Dan untuk sanksi masuk kedalam peti mati, hanya sebagai pilihan yang bisa dipilih pelanggar. "Masih dalam sosialisasi karena beberapa langkah sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini (masuk peti mati)," katanya, Kamis (6/9/2020).

Meski begitu, Santoso mengaku bahwa diwilayahnya akan diterapkan penindakan yang sebagian besar sudah diterima pelanggar. Pasalnya pelanggar yang memilih masuk peti mati beralasan lebih cepat dibanding menyapu jalan mengaku jera. "Tapi ini masih mungkin ya, karena kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ungkapnya.

Santoso juga mengaku, sejak diberlakukan itu memang terjadi angka penurunan pelanggaran dari warga. Ia pun menilai, angka penuruan itu mencapai 60 persen dari sebelumnya. "Karena sangsi itu kan berawal dari ide untuk menyadarkan warga yang tidak menerapkan protokol 3M dan akan berakhir di dalam sebuah peti mati," terangnya.

Abdul Syukur, 31, pelanggar protokol kesehatan mengaku, awalnya memang ia memilih sanksi masuk peti mati dari pada kerja sosial atau membayar denda. Dimana ia awalnya berfikir menyapu harus satu jam, dan bayar denda Rp250 ribu. "Cuma pas masuk peti mati ini jadi takut mati karena Covid-19. Jangan sampai deh kena Corona, kapok pokoknya," tukasnya. (ifand/ruh)

Tags:
peti-matipelanggar psbb

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor