Tes swab pegawai pabrik LG Cikarang. (yahya)

Bekasi

Perhatian! Perkantoran di Bekasi Wajib Adakan Tes Swab Corona

Kamis 03 Sep 2020, 08:40 WIB

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk melakukan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan perusahaan.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020 menyusul berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah dalam penyebaran Covid-19.

SK tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli 2020. “Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan untuk mencegah adanya klaster-klaster baru lagi,” kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Kamis (3/9/2020).

Baca jugaSetelah LG, Kali ini 71 Karyawan Pabrik Suzuki Positif Covid-19

Dia menjelaskan, dalam SK tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri.

Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut berlaku hingga pandemi corona berakhir di Kabupaten Bekasi. “Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” katanya.

Baca jugaLacak Penularan Covid-19, 400 Keluarga Karyawan PT LG Jalani Tes Swab

Dalam SK tersebut juga tertulis penambahan peraturan untuk tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan serta sektor transportasi. (yahya/ys)

Tags:
Pemkab BekasiTes Swab CoronaposkotaPoskota-co-idPerkantoran

Reporter

Administrator

Editor