Kasasi Mantan Istri Ditolak MA, Ustad Abdul Somad Resmi Menduda 
Kamis, 3 September 2020 22:37 WIB
Share
Ustad Abdul Somad. (ist)

JAKARTA - Ustad Abdul Somad (UAS) resmi menduda. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan istrinya, Mellya.

Alhasil, keduanya telah sah bercerai secara hukum negara. UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.

Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019. Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya.

Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi. Namun ditolak MA. "Tolak perbaikan. Untuk perceraiannya tetap tidak berubah," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/9/2020)

Duduk sebagai ketua majelis Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf. Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diketok pada 28 Agustus lalu. "Tolak kasasi istri Ustaz Somad dengan perbaikan mengenai akibat perceraian, yaitu menambah tunjangan mut'ah-nya," kata Andi Samsan. (ruh) 

 

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -