Ilustrasi PSBB. (ist)

Jakarta

5.585 Pelanggar Terjaring Razia Selama PSBB Transisi Tahap II di Jakbar

Kamis 03 Sep 2020, 22:23 WIB

JAKARTA - Dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II sebanyak 5.585 warga terjaring razia Satpol PP.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, razia masker tersebut berlangsung sejak 15 hingga 30 Agustus 2020, agar masyarakat tertib menggunakan masker selama PSBB transisi. "Giat tertib masker dilakukan di delapan kecamatan Jakarta Barat dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat," kata Tamo, Kamis (3/9/2020).

Dikatakan, pihaknya melakukan razia giat tertib masker berlangsung dua tahap yakni 15 sampai 22 Agustus 2020 dan 23 sampai 30 Agustus 2020. "Di tanggal 15 sampai 22 Agutus 2020, Satpol PP menjaring 1.903 warga yang tidak tertib pakai masker," ucapnya.

Jumlah warga yang terjaring razia masker tersebut, jelas Tamo semakin bertambah dari tanggal 23 sampai 30 Agustus 2020 sebanyak 3.682 warga.

Kecamatan Tamansari dan Kembangan menjadi yang terbanyak terjaring razia tertib masker. Di Tamansari terhitung ada 607 warga yang ditemukan tidak mengenakan masker.

Sementara di Kembangan ada 561 warga masih tidak peduli pentingnya menggunakan masker. Mayoritas warga yang terjaring lebih memilih sanksi kerja sosial. Namun ada juga warga yang memilih bayar denda Rp 250 ribu. Dari catatan Satpol PP Jakarta Barat dari tanggal 15 sampai 22 Agustus 2020 sebanyaj 954 warga bersedia mendapat sanksi kerja sosial.

Sedangkan 946 warga lainnya memilih sanksi denda. Jumlah denda ini terkumpul sebanyak  Rp54.550.000. Untuk tanggal 23 sampai 30 Agutus 2020 sebanyak 688 warga membayar denda dengan total Rp104.150.000.  Sehingga total keseluruhan denda yang terkumpul selama dua minggu operasi tertib pakai masker senilai Rp 158.700.000. (ilham/ruh)

Tags:
pelanggar psbbPSBB Transisimasker

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor