Seorang warga diberikan sanksi push up oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, karena tak pakai masker.(haryono)

Nusantara

Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga di Kota Serang Dihukum Push Up dan Sebutkan Pancasila

Rabu 02 Sep 2020, 14:35 WIB

SERANG – Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Serang mulai menjalankan sangsi sosial pada warga yang tidak menggunakan masker  di tempat umum, Rabu (2/9/2020).

Sejumlah warga yang melanggar langsung ditindak dengan diberikan sanksi sosial berupa push up dan menyebutkan Pancasila oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang nomor 30 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Wajib Masker.

"Sanksi ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktivitas di rumah," katanya usai razia masker di Pasar Lama Kota Serang.

Selain memberikan sanksi, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Nanti kalau masyarakat yang melanggar ini mengulangi sampai berkali-kali, baru akan dikenakan sanksi denda. Kalau saat ini kan baru sanksi sosial saja, ada yang menyanyi, push up, dan menyebutkan Pancasila," ujarnya.

Para pelanggar tersebut, ia menjelaskan, nantinya akan menandatangani surat perjanjian mengenai sanksi penggunaan masker.

"Apabila sudah tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, maka akan kami kenakan sanksi denda dan pembayarannya langsung disetorkan ke bank. Jadi tidak langsung kepada kami," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya juga akan melihat kondisi pelanggar untuk memberikan sanksi denda. "Karena kan kalau pedagang kecil kami juga tidak bisa memaksa. Kami juga masih melihat-lihat keadaan dan kondisi masyarakat, jadi tidak langsung mengenakan sanksi denda Rp 100 ribu," tuturnya.

Penertiban tersebut juga dilakukan ke sejumlah angkutan kota (Angkot) terkait psycal distancing penumpang di dalam angkot.

"Ini juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan sopir angkot agar menjaga jarak antar penumpang lain di dalam angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi.

Selain sosialisasi, pihaknya juga sekaligus melakukan pengkajian terkait pola psycal distancing pada angkutan umum di Kota Serang. "Jadi nanti seperti apa pola physical distancing pada angkutan umum dan kami akan lakukan pengkajian juga," ujarnya. (haryono/tri) 

Tags:
tak pakaimaskersejumlah wargaKota Serangdihukum push upsebutkan pancasila

Reporter

Administrator

Editor