Hari Setiono, Kapuspenkum Kejagung.

Korupsi

Pengelola Apartemen Mewah Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Jaksa Pinangki

Rabu 02 Sep 2020, 04:05 WIB

JAKARTA – Lima orang diperiksa Tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaa Agung terkait dugaan suap oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (1/9/2020).

Di antaranya dari Branch Manager PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak dan Pengeleloa Apartemen Mewah Pakubuwono Signature dan Essence Darmawangsa. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa lima orang  saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji oknum Jaksa Pinangki.

Kelima saksi tersebut yakni Saudara Pengacara Anita Kolopaking, Wiyasa Santoss Kolopaking, Branch Manager PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Jaksel, Christian Dylan.

Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono, Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, Henry Utama, dan sopir Jaksa Pinangki, Sugiarto.

Tak Punya Hak Menolak

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menilai, Kejagung tak punya hak menolak kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra ke tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ali mengatakan, kewenangan super visi KPK, ada dalam Undang-undang (UU). 

“Enggak bisa (kejaksaan menolak). Itu (supervisi), perintah undang-undang," ucap Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, di Jakarta, Selasa (1/9). 

Menurutnya, Pasal 10 A UU KPK 19/2019 menebalkan soal kewenangan KPK, dalam melakukan super visi penanganan kasus korupsi, yang diduga dilakukan aparat penegak hukum, kejaksaan, maupun kepolisian.

Dalam kasus Jaksa Pinangki, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dan gratifikasi dari Djoko. 

Dugaan suap Jaksa Pinangki, terungkap sementara senilai 500 ribu dolar AS atau setara RP 7,5 miliar. Pemberian uang haram tersebut, diduga terkait dengan misi membebaskan Djoko dari jerat pidana. Dikatakan, misi tersebut lewat upaya penerbitan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), atas vonis Djoko 2009 lalu. (adji/win)

Tags:
jaksa pinangki

Reporter

Administrator

Editor