JAKARTA - Warga jangan coba-coba melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta Timur. Bila tidak ingin diganjar sanksi di masukkan ke dalam peti mati.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020). "Informasinya ada dua orang pelanggar protokol kesehatan dan akhirnya dimasukkan peti mati. Tapi nanti saya coba cek lagi," katanya, Rabu (2/9).
Dikatakan Budhy, sanksi memasukkan pelanggar ke dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya. Pasalnya, peti itu awalnya dibawa berkeliling petugas dengan maksud memberi peringatan bahaya Covid-19. "Dan kebetulan, banyak pelanggar dan mengantri, ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," ujarnya menirukan.
Budhy menambahkan, memang tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 itu disetujui pelanggar. Karena itu pihaknya masih mempertimbangkan apa sanksi masuk peti mati bakal diterapkan di Jakarta Timur atau tidak. "Tapi peti mati ini sudah disemprot disinfektan agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tukasnya. (ifand/ruh)