Akhirnya Jaksa Pinangki kenakan rompi pink tahanan Rutan Salemba. (ist)

Korupsi

KPK Minta Kejagung Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki

Rabu 02 Sep 2020, 15:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kejaksaan Agung transparan dan objektif dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan menelisik pihak-pihak yang turut membantu tersangka Fatwa Mahkamah Agung (MA) Terpidana Djoko Tjandra. Rabu (2/9/2020).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, KPK meminta Kejaksaan Agung menelisik pihak-piihak yang diduga membantu Pinangki.

“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta.

Soal wacana mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan, Ali mengatakan hal itu harus sesuai dengan Undang-Undang KPK. Dia mengatakan KPK akan mengambil alih, jika salah satu syarat dalam Pasal 10 A UU KPK sudah terpenuhi.

“KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi,” tambah Ali.

Dalam Pasal 10 A disebutkan KPK dapat mengambil alih penanganan suatu kasus korupsi dengan alasan, laporan korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses penanganan perkara tidak diselesaikan atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku sebenarnya; penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi; adanya campur tangan kekuasaan hingga menghambat penanganan kasus; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kejaksaan atau kepolisian penanganan tindak pidana korupsi sulit dilakukan secara baik. (adj/tha)

Tags:
KPKkejagungjaksa pinangki

Reporter

Administrator

Editor