Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. (ist)

Nasional

Kini Belajar di Al - Azhar Harus Dapat Rekomendasi Kemenag

Rabu 02 Sep 2020, 16:16 WIB

JAKARTA - Bagi calon pelajar dan mahasiswa yang ingin kuliah di Al- Azhar, Mesir harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani memastikan hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar.

"Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir," terang Ramadhani di Jakarta, Rabu (2/9).

Pernyataan ini disampaikannya setelah ada pesantren memberikan jaminan pada santri untuk kuliah ke Mesir, sebagai bagian dari promosi pondoknya. Hal tersebut ditegaskan pria yang akrab disapa Dhani, menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya.

"Kemenag sudah bekerjasama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar  yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani.

Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran  Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama, salah satunya, mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri, melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju dan lainnya.

Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar. Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.

Menurut Dhani, saat ini tidak kurang dari 6000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke sana terus meningkat.

"Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” imbuhnya. (johara/tha)

Tags:
belajaral-azharkemenag

Reporter

Administrator

Editor