JAKARTA - DPRD Komisi A meminta Pemprov DKI meningkatkan sistem pencegahan kebakaran di gedung-gedung pemerintahan, beserta pengawasannya. Permintaan tersebut tertuang dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
"Komisi A meminta agar sistem pencegahan kebakaran pada gedung-gedung milik pemerintah dapat ditingkatkan," katanya, dalam laporan hasil rapat kerja yang diterima pada Rabu (2/9/2020).
Politikus Demokrat itu mengamini permintaan tersebut guna mencegah kebakaran di gedung-gedung pemerintahan. Pasalnya jika terjadi kebakaran tentu membutuhkan personel yang tidak sedikit. Terbatasnya jumlah personel oleh dinas terkait, seperti Dinas Kebakaran DKI, sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI.
"Kendala-kendala terkait kurangnya personel dalam melakukan pemeriksaan dan fasilitas yang dibutuhkan agar menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan." sambungnya.
Selain kurangnya personel Dinas Kebakaran, Mujiyono menilai kendala lain yang juga terjadi ialah perihal respon. Lambatnya response time ditengarai karena jumlah pos pemadam kebakaran masih jauh dari ideal. Untuk itu DPRD minta Pemprov DKI tngkatkan sistem pencegahan kebakaran di Gedung Pemerintahan.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, satu kelurahan seharusnya memiliki satu pos pemadam kebakaran. Saat ini baru berdiri 129 pos pemadam Kebakaran dari seharusnya sesuai jumlah kelurahan sebanyak 267 Kelurahan," ujarnya.
"Perlu dipikirkan berbagai alternatif seperti menyewa tempat (ruko dan sebagainya) sebagai pos pemadam kebakaran," tutup Mujiyono. (Yono/tha)
Teks foto: Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono (ist)