Ketiga surat edaran tersebut, pertama adalah terkait larangan memberikan hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Kedua, mengenai tender penunjukan langsung di BUMN. Ketiga, terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, ada tiga instruksi yang diterbitkan demi menjalankan transformasi, good corporate governance (GCG), dan transparansi di BUMN. Tiga instruksi ini untuk mendukung manajemen anti suap di lingkungan perusahaan plat merah..
"Kami memastikan agar tidak ada tender penunjukan secara langsung, kalau BUMN nggak punya kapabilitas apalagi hanya trading itu enggak boleh," ujar Erick.
Erick pun mengaku sudah menggandeng dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penerapan manajemen anti-suap di BUMN. Karena menurut catatannya, baru ada 53% perusahaan BUMN yang baru menjalankan ISO 37001. (*/win)