Kasat Pol PP Ibu Lienda bersama anggota sosialisasi penerapan pembatasan kegiatan malam hari ke restoran, cafe, dan pedagang nasi kaki lima (ist)

Depok

Satpol PP Kota Depok Sosialisasikan Jam Malam ke Warga

Selasa 01 Sep 2020, 21:43 WIB

DEPOK - Penerapan peraturan pembatasan waktu aktifitas warga Depok sampai pukul 20.00 WIB, Kasat Pol PP Kota Depok Lienda, akan bergerak sosialisasi secara mobile oleh anggotanya.

"Pelaksanaan sosialisasi anggota di lapangan akan dilakukan secara mobile memberikan informasi pemberlakukan pembatasan aktivitas hanya sampai pukul 20.00 WIB dan selama tiga hari kedepan belum ada penindakan,"ujarnya kepada Poskota, Selasa (1/8) sore.

Mantan Camat Pancoran Mas ini mengungkapkan peraturan Walikota Depok tersebut meminta kepada pemilik resto maupun cafe untuk mentaati.

"Termasuk pemilik rumah makan yang kaki lima juga termasuk pedagang nasi goreng yang buka sore atau malam hari untuk buka dipercepat dan hanya sampai pukul 20.00 WIB membuka pelayanan setelah itu tutup,"ungkapnya.

Baca Juga : PSBB Diperpanjang, Wali Kota Depok Berlakukan Jam Malam.

Tujuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat Kota Depok ini, lanjut Ibu Lienda, adalah sebagai bentuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kita tahu sekarang ini Depok masuk zona orange dari merah. Berharap masyarakat khusus pemilik rumah makan atau cafe dapat mengikuti aturan tersebut tujuan dapat mencegah penyebaran Covid-19,"pungkasnya. (Angga/tha)

Tags:
Satpol PP Depoksosialisasijam malam

Reporter

Administrator

Editor