ADVERTISEMENT

Punya Gedung Mewah, Kok Dewan Gelar Rapat Komisi Di Restoran

Selasa, 1 September 2020 14:23 WIB

Share
Punya Gedung Mewah, Kok Dewan Gelar Rapat Komisi Di Restoran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat komisi B (Bidang Perekonomian) dan C (Bidang Keuangan) di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat. Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang membenarkan hal tersebut.

"Iya (ada rapat komisi di restoran Pulau Dua). Rapat komisi B dan C, dua-duanya di situ. Untuk pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD)," ujar Dame, sapaan akrab Hadameon, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, pemilihan restoran sebagai tempat rapat komisi guna menghindari penumpukan orang di gedung DPRD DKI Jakarta. Namun, saat ditanya lebih jauh, pihaknya tidak menjadwalkan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta hari ini. Belakangan, kegiatan di Gedung DPRD DKI yang berada d Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mulai kembali aktif setelah sebelumnya ditutup sementara untuk sterilisasi.

"Untuk ini saja sih, menghindari penimpukan di kantor, sebagai antisipasi (penyebaran Covid-19) maka. (Rapat di gedung DPRD) nggak ada. Semua di restoran, tatap muka. Nggak (virtual)," katanya.

Baca JugaUsai Sebulan Lockdown, Gedung DPRD DKI Dibuka Kembali.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menginspeksi kegiatan pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) yang digelar Komisi A dan E DPRD DKI Jakarta.

Prasetio mengaku masih menemukan kelalaian penerapan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya ialah kehadiran pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam pembahasan.

"Saya meminta pimpinan rapat dan pihak keamanan gedung untuk benar-benar mengidentifikasi peserta rapat yang hadir," ujar Prasetio, Senin (31/8).

Baca Juga Parno Covid-19, Selama Tiga Minggu Gedung DPRD DKI Disemprot Disinfektan.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan ketika ditemukan orang yang tidak berkepentingan, maka pimpinan rapat dan Pamdal berhak untuk meminta yang tidak berkepentingan tersebut untuk keluar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT