JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dugaan gratifikasi pada kantor Badan Pertanahan (BPN)Kota Denpasar dam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tri Nugraha, ditemukan tewas bunuh diri diduga dengan tembakan pistol ke dada, di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Senin (31/8/2020) malam.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menceritakan kejadian bunuh diri terhadap tersangka dugaan korupsi.
Awalnya, pada tanggal 31 Agustus 2020 tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.
"Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH, datang bersama Penasihat Hukumnya ke Kantor kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," kata Hari dalam keterangannya Senin (31/8) malam.
Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat Tim Jaksa Penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.
Sekitar pukul 12:00 WITA tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat dan setelah diizinkan Penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan Tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Maka Penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi Tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Tersangka Tri Nugraha, ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan.
Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali Tim Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protocol covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap Tersangka Tri Nugraha, terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.
Tersangka Tri Nugraha, sempat melaksanakan salat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa Tersangka.
"Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik Tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet," papar Hari.
"Sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh Tersangka. Oleh karena itu kemudian Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," tambah kapuspenkum.
Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. (Adji/win)