ADVERTISEMENT
Selasa, 1 September 2020 00:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 260 juta jiwa, jumlah yang tidak sedikit, namun pembinaan dan pembibitan atlet nasional dalam konteks olahraga prestasi masih jeblok. Selayaknya, lahir para atlet profesional berprestasi dari berbagai daerah.
Demikian diutarakan Dede Yusuf saat memimpin rapat virtual dengan organisasi olahraga, pakar, dan atlet untuk memberi masukan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Senin (31/8/2020).
Dede mengatakan, pembibitan dan pelatihan atlet olahraga prestasi saat ini justru diambil perannya oleh swasta, seperti PB Djarum untuk bulu tangkis dan Kompas Media untuk sepakbola usia 14 tahun.
"Sekolah-sekolah makin lama tidak lagi memfokuskan pada pembibitan atau pembinaan. Tapi lebih untuk mengisi kurikulum eskul olahraga saja," bebernya.
Komisi X DPR RI saat ini tengah merancang UU SKN yang baru menggantikan UU lama yang dinilai out of date. Bersama pemerintah, Komisi X ingin merumuskan UU SKN yang lebih komprehensif.
UU SKN, sebetulnya sudah mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi secara nasional.
"Selama ini konsep pengembangan dan pembinaan olahraga dalam bentuk piramida yang merupakan gambaran proses dari mulai usia dini. Di mana ada proses pembibitan, pemanduan bakat, dan mengikuti kegiatan olahraga yang mengarah pada spesialisasi. Pelatihan yang intensif dengan latihan yang berkualitas disiapkan ke pembinaan yang mencapai prestasi," paparnya. (rizal/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT