Para tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (ilham)

Opini

Pembunuh Bayaran Momok Menakutkan

Senin 31 Agu 2020, 10:00 WIB

Oleh: Iwan Sukmawan
 
 TONTONAN film action tak hanya terjadi di Hollywood, tapi juga di industri film di berbagai negara di dunia. Tema yang sering diangkat salah satunya pembunuh bayaran. Sang tokoh  membunuh  targetnya dengan cara mengerikan. Entah ditembak, ditusuk. ditabrak mobil, diracun dan lain sebagainya. Di film, sang pembunuh berprofesi benar-benar mengerikan dan tak semua orang bisa melakukannya.
 
Pembunuh bayaran nyata adanya di dunia ini. Mereka hadir membawa kengerian karena mampu mencabut nyawa dengan sangat cepat. Di Indonesia, pembunuh bayaran bukan sebuah profesi yang lazim. Selain melanggar hukum dan tidak berperikemanusiaan, profesi ini sulit diterima  masyarakat. Mereka mengeksekusi dengan perencanaan matang menghabisi nyawa korbannya. Di otak mereka, nyawa manusia tak ada artinya, tidak lebih berharga dari uang.

Pembunuhan dengan menggunakan orang bayaran terjadi karena ketidakmampuan orang yang mengorder untuk mengendalikan emosinya. Artinya tidak mampu mendehumanisasi target. Kedua, tidak punya akses ke instrumen yang dibutuhkan menghabisi korban dan ketiga berusaha lepas  dari jeratan hukum. Ketiga faktor inililah yang mengilhami,  Aulia Kesuma dan putranya Kevin,  menyewa pembunuh bayaran.
 
Suaminya,  Edi Chandra Purnama  dan anak tirinya  M Adi Pradana dihabisi di rumah di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Agustus 2019. Kasus terungkap. Mereka diseret ke pengadilan dan hakim menjatuh hukuman mati untuk Aulia dan Kevin.  Pada 24 Agustus lalu, bos roti Hsu Ming-Hu juga dihabisi pembunuh bayaran yang disewa sekretaris pribadinya Sari Sadewa.
 
Pria Taiwan dibunuh di rumahnya di Kota Deltamas, Cikarang, Kab. Bekasi lau mayatnya dibuang di ke Sungai Citarum,  Subang, Jabar. Terakhir melibatkan pembunuh bayaran menimpa Sugianto, bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditembak orang suruhan karyawatinya Nur Luthfia dengan membayar Rp200 juta pada 13 Agustus 2020. **

Tags:
catatan kriminal

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor