Selain Pemecatan, Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Diminta Bayar Ganti Rugi

Minggu 30 Agu 2020, 22:26 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Ist)

KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Ist)

JAKARTA - KSAD, Jenderal Andika Perkasa memastikan sanksi terhadap oknum TNI Yang melakukan penyerangan Polsek Ciracas tidak hanay sebatas penjara dan pemecatan. Namun pelaku juga akan diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi biaya pengobatan korban.    

Hal tersebut diungkapkan KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). "Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan," ucap Andika.

Baca juga: Dua Kali Penyerangan Polsek Ciracas, Desember 2018 dan Agustus 2020

Dia menyatakan ada 12 anggota TNI AD yang telah diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas sementara 19 orang lainnya akan dipanggil. Andika tak mau para pelaku hanya menyerahkan diri, diproses hukum, lalu sudah. Menurutnya, harus ada hukuman tambahan bagi oknum prajurit yang telah mencoreng nama baik TNI itu.

Andika mengatakan semua prajurit TNI yang diperiksa akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Namun apapun peran mereka, para pelaku akan tetap dipecat dari TNI. "Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

Baca juga: Panglima TNI: Tindak Tegas Oknum Prajurit TNI Jika Terbukti Lakukan Perusakan di Polsek Ciracas

Andika mewanti-wanti agar para pelaku tak menutupi fakta apalagi barang bukti. Mereka yang tak mengikuti proses bakal dijerat pasal berlapis. "Kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andika. "Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," tegasnya. (ruh)

Berita Terkait
News Update