JAKARTA - Buronan kasus tindak pidana korupsi Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2007, Son Karyosi, dijemput paksa Kejaksaan Agung, Minggu (30/8/2020).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, terpidana diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Son merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Son dibekuk di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, tanpa perlawanan oleh Jaksa. "Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Bedasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 199K/ Pid.Sus/2011, Son Karyosi diputus bersalah. Ia telah merugikan keuangan negara senilai Rp1.324.087.148.
Atas perbuatanya ia dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Son kemudian diterbangkan menuju Ternate pada Sabtu pagi. Selanjutnya langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate. (adji/ys)